Hello readers, seperti janji Ai dan melanjutkan artikel mengenai prosedur menikah sipil di Jepang, maka kali ini Ai akan melanjutkan menulis mengenai prosedur menikah secara Islam di Jepang.
Setelah kita mendapatkan dokumen Surat Bukti Pencatatan Pencatatan Perkawinan Di Luar Negeri yang telah dijelaskan di artikel sebelumnya, baru kita bisa mengajukan pernikahan secara Islam.
Prosedur Menikah Islam di Jepang
Alur proses pengurusan pernikahan Islam di Jepang
1. Melengkapi dokumen untuk pengajuan
- Fotocopy Kekkon Gubi Shomeisho (KGS)
- Fotocopy Surat Bukti Pencatatan Perkawinan Luar Negeri dan Acceptance Marriage yang diterbitkan oleh KBRI Tokyo
- Surat Kuasa dari orang tua mempelai perempuan ke Penghulu KBRI, karena Bapak tidak bisa hadir secara langsung ke Jepang dikarenakan kondisi Covid-19
- Pas Photo berwarna mempelai masing-masing 1 lembar, Ukuran 4×6 untuk Akte Nikah
- Pas Photo berwarna mempelai masing-masing 2 lembar, Ukuran 2×3 untuk Buku Nikah
Untuk fotonya, di Indonesia memang ada peraturannya. Misalkan, untuk tahun kelahiran ganjil harus berlatar warna biru, sedangkan untuk tahun kelahiran genap harus berlatar merah. Namun, ketika saya tanyakan kembali kepada staff yang menangani, ternyata warna latar belakang foto tidak terlalu berpengaruh untuk pengurusan di KBRI. Sehingga, kami berdua sepakat menggunakan warna biru sebagai latar. Saya mempunyai tahun kelahiran genap,d an suami mempunyai tahun kelahiran ganjil. Pengajuan pas photo kami pun diterima dengan tanpa revisi. Namun sekali lagi, kami memprosesnya di KBRI, untuk di KJRI mungkin akan berbeda peraturannya, mungkin juga sama.
2. Membuat surat permohonan kepada Penghulu
Setelah dokumen pada poin 1 terkumpul, kita lengkapi dengan surat permohonan kepada Bapak penghulu, yaitu Bapak Akhmad Munir. Berikut adalah contoh surat permohonan yang saya buat.
Gifu, dd mm yy,
Perihal : Permohonan Menikah Islam di KBRI Tokyo
Kepada: Penghulu KBRI Tokyo
Bapak Akhmad Munir
Dengan hormat,
Kami mengajukan permohonan kehendak pernikahan untuk atas nama kami calon suami: ________, dengan calon istri: _________, pada hari _____, tanggal __ bulan _______ tahun ____, pukul __________, bertempat di KBRI Tokyo (atau di lokasi yang telah ditentukan).
Kami telah melangsungkan pencatatan pernikahan sipil, tercatat dengan nomor ____________________ pada tanggal _____________.
Bersama ini kami lampirkan surat-surat yang diperlukan untuk diperiksa sebagai berikut:
1. Fotocopy Surat Pengantar Nikah/ Kekkon Gubi Shomeisho (結婚具備証明書) di KBRI Tokyo.
2. Fotocopy Surat Bukti Pencatatan Perkawinan Luar Negeri dan Acceptance Marriage (yang diterbitkan KBRI setelah mempelai mendaftarkan pernikahan di Kantor Catatan Sipil setempat/ Kuyakusho/ Shiyakusho Jepang).
3. Surat Kuasa dari orang tua mempelai perempuan ke Penghulu KBRI *Bila Ayah mempelai perempuan berhalangan hadir
4. Pas Photo berwarna mempelai masing-masing 1 lembar, Ukuran 4×6 untuk Akte Nikah
5. Pas Photo berwarna mempelai masing-masing 2 lembar, Ukuran 2×3 untuk Buku Nikah
Demikian surat permohonan ini kami buat untuk mendapatkan ijin melangsungkan pernikahan Islam di KBRI.
Hormat kami,
(nama lengkap salah satu)
3. Mengirimkan dokumen
Alur Menikah Islam di Jepang
1. Persiapan
- Set Mahar
- Cincin kawin
- Kado atau hadiah dari suami ke istri (tidak wajib dibawa)
2. Proses Pengislaman
3. Khotbah Nikah
4. Ijab Qobul
5. Penandatanganan dokumen
Menikah melalui KBRI/KJRI itu GRATIS!!!!!
Sekian pengalaman dari Ai. Semoga berguna bagi readers yang sedang berproses.
Salam hangat :*
EmoticonEmoticon